Pembebasan Impor Bawang Putih dan Bawang Bombai Dinilai Langgar UU Hortikultura

31-03-2020 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin. Foto : Runi/Man

 

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menanggapi rencana kebijakan pembebasan impor bawang putih dan bawang bombai hingga 31 Mei 2020 dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurutnya, bila pembebasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) ini terus dilanjutkan, pemerintah melalui Kemendag akan melanggar Undang-Undang No.13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

 

Sebab, lanjut Andi, kebijakan ini berkonsekuensi tidak akan memerlukan lagi RIPH dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kemendag. Padahal dalam UU Hortikultura sudah disebutkan dengan sangat tegas perlunya meminta segala rekomendasi perizinan.

 

"Selama ini kami di DPR RI, hampir seluruh anggota Komisi IV sudah berupaya mengkritisi RIPH di Kementan sebagai kementerian teknis,” ujar Andi Akmal dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Selasa (31/3/2020).

 

Andi pun menilai, rekomendasi perizinan tersebut perlu dipenuhi agar impor dapat dilaksanakan dengan adanya simulasi yang aman dari segala aspek seperti perihal keamanan, kesehatan, hingga perlindungan kepada petani yang berhubungan dengan stok dan harga yang beredar di pasaran.

Politisi dari PKS ini pun menyebut di tengah situasi panik terkait pandemi Covid-19, pemerintah tidak boleh seenaknya melanggar peraturan yang sudah disepakati bersama menjadi lembaran negara.

Lebih lanjut, Andi juga menyebut kebijakan pembebasan impor dari Kemendag menyepelekan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Andi mengatakan, bila kebijakan ini dilanjutkan dan menghapuskan RIPH dan SPI, maka upaya untuk mewujudkan swasembada produk hortikultura seperti bawang putih menjadi tidak jelas ke depannya.

 

"Hilang sudah perlindungan dan pemberdayaan petani untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandiriannya dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan yang lebih baik,” kata politisi dapil Sulawesi Selatan II itu.

 

Andi juga menyampaikan, bila para produk impor menguasai ketersediaan bawang putih secara bebas masuk, maka kerugikan petani akan terdampak secara luas. Sebab, lanjutnya, dari data yang diterimanya per akhir Maret ini, Kementan telah merilis RIPH tahun 2020 sebanyak 450.000 ton bawang putih untuk 107 Importir.

 

Itu berarti, sekitar 80 persen kebutuhan nasional per tahun sudah tercapai. Tak hanya itu, RIPH bawang bombai sudah terbit 227.000 ton atau dua kali lipat kebutuhan nasional per tahun. Andi pun menganggap, selama ini Kementan sudah sejalan dengan RIPH bawang putih dan bawang bombai dan melebihi kebutuhan nasional.

 

Walau begitu, dia juga menilai ada pola komunikasi, koordinasi, dan eksekusi di lapangan tidak baik. Oleh sebab itu, lanjutnya, kini muncul kebijakan yang seolah pro rakyat tapi dalam jangka menengah akan menghantam rakyat sendiri, terutama di kalangan petani. (hs/es)

BERITA TERKAIT
RAPBN 2026 Alokasikan 164 Triliun untuk Ketahanan Pangan, Komisi IV Akan Kawal Ketat
21-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto menegaskan, pihaknya akan mengawal ketat alokasi anggaran ketahanan pangan...
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...